Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa tambang yang akan dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara, akan dikerjakan oleh kontraktor profesional.
Bahlil menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari formula untuk memastikan kontraktor yang mengelola izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan memiliki kapabilitas tinggi dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan.
"Nanti kami cari formulasi kontraktor yang mengerjakan itu adalah kontraktor yang betul-betul profesional," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Ketentuan dan Pengawasan
Izin tersebut hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha dan ditujukan pada bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B).
Bahlil menjelaskan bahwa ormas yang telah menerima IUPK tidak diperbolehkan memindahtangankan izin tambang tersebut kepada pihak lain sebagai upaya untuk mencegah kerugian negara.
"Pemerintah setelah IUP ini kami berikan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan maka kami carikan partner, di mana IUP ini tidak dapat dipindahtangankan. Ini sangat ketat, tidak gampang sebab IUP ini dipegang oleh koperasi organisasi kemasyarakatan itu, dan tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun," jelas Bahlil.
Proses Regulasi
Regulasi terkait pemberian izin ini telah melalui tahapan yang komprehensif, termasuk kajian akademisi dan persetujuan dari setiap kementerian/lembaga teknis.
"Proses pembuatan PP ini sudah lewat mekanisme kajian akademis dan diskusi yang mendalam antara kementerian/lembaga yang juga dibawa ke dalam rapat terbatas yang dihadiri oleh menteri-menteri yang dipimpin oleh Bapak Presiden," tambahnya,dikutip dari ANTARA.
Implementasi PP 25/2024
Presiden Joko Widodo pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pasal 83A PP 25/2024 mengatur bahwa regulasi baru tersebut mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).(*)