Mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengomentari MKMK yang kembali memanggil hakim konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.
Menurut Jimly Asshiddiqie, semua aturan etika bagi pejabat negara harus ditaati.
"Selama kita menduduki jabatan publik kita harus berusaha untuk melayani kepentingan rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya dengan kualitas dan integritas," kata Jimly kepada Tribunnews.com, Selasa (11/6/2024).
Ia menerangkan semua lembaga negara di Indonesia mempunyai kode etik. Jimly menegaskan bahwa etika harus ditaati bukan hanya yang tertulis.
"Integritas itu termasuk soal perilaku semua lembaga sudah punya kode etik. Semua Aturan etika itu harus ditaati. Bukan hanya yang tertulis tetapi juga ada sense of ethics, etika tertulis dan etika yang dirasakan," terangnya.
Menurutnya jadi pejabat itu tak mudah, maka harus bekerja secara amanah mengemban kepercayaan publik.
"Rasa pantas, rasa baik dan buruk. Jadi pejabat itu tidak mudah jadi apa boleh buat harus bekerja dengan amanah," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, yang diajukan advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke MKMK.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu lama dalam melakukan pemeriksaan terhadap adik ipar Presiden Jokowi itu.
"Nggak lama. Nggak sampai setengah jam juga," kata Palguna, kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6/2024) malam.
Palguna menerangkan, MKMK menggali keterangan Anwar Usman mengenai ahli yang diajukannya dalam proses perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yakni Muhammad Rullyandi.
Untuk diketahui, Anwar Usman pernah dinyatakan dinyatakan melanggar etik oleh MKMK melalui Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023, pada Selasa (7/11/2023).
MKMK memberhentikan hakim konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat etik sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Hal ini terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabumingraka (saat ini Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024), yang merupakan keponakan dari Anwar Usman untuk ikut kontestasi Pilpres.
Tak selesai di situ, Anwar Usman kembali mendapatkan sanksi etik berupa teguran tertulis. Hal ini sesuai Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/003/2024.
Anwar Usman dinyatakan terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan imbas tindakannya menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023.