Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto soal multifungsi TNI. Ia menilai, pernyataan tersebut berpotensi memicu terjadinya kegaduhan.
"Perlunya kehati-hatian dalam memaknai TNI sebagai kekuatan multifungsi," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia menyebut, istilah multifungsi TNI tidak ada dalam dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menyoroti dua pasal yang menegaskan tidak ada klausul multifungsi TNI.
Pertama, ialah di pasal 2 UU TNI yang secara tegas menyebutkan jati diri instansi ini sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. "Tidak ada menyebut tentara multifungsi," ujarnya.
Kedua, dalam pasal 5 UU TNI tidak menyebutkan narasi TNI sebagai alat pertahanan negara multi. "Artinya perlu kehati-hatian ketika multifungsi itu dimaknai sebagai pelibatan TNI yang semakin luas dalam menjalankan kebijakan negara," kata anggota dari Fraksi PDIP ini.
Ia menilai, justru adanya pelibatan TNI di berbagai kebijakan bisa menghambat pengembangan jati diri TNI, baik sebagai tentara profesional maupun alat pertahanan negara.
Ia mengimbau agar nantinya penempatan prajurit TNI aktif di lembaga dan kementerian harus selektif, serta sesuai kebutuhan. "Harus ada rambu-rambunya untuk tidak berkembang menuju ke dwifungsi lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Agus Subiyanto menyatakan bahwa saat ini TNI dapat terlibat dalam segala hal. Namun, ia membantah kondisi itu disebut sebagai dwifungsi ABRI seperti di era orde baru. Karena itu, menurut dia, yang terjadi sekarang ini ialah multifungsi TNI.