Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akun Facebook Pegi Diduga Diutak-atik Hingga Bukti Alibi Hilang, Penyidik Dilaporkan

 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan melaporkan penyidik Polda Jabar ke Divisi Propam Mabes Polri. Pelaporan itu dilakukan terkait hilangnya unggahan Pegi Setiawan di akun Facebook-nya, yang menjadi bukti keberadaannya di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon pada 2016 silam.

Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, saat Pegi Setiawan baru ditangkap oleh Polda Jabar, unggahan atau status Pegi Setiawan di Facebook-nya masih ada. Bahkan, tak sedikit warganet yang mengambil tangkapan layar (screenshot) unggahan tersebut.

Namun, lanjut Toni, selang sekitar satu pekan kemudian, akun Facebook Pegi Setiawan hilang. Dia pun menyampaikan protes mengenai hal itu hingga akhirnya akun Facebook Pegi Setiawan kemudian muncul kembali.

"Tapi setelah (akun Facebook) muncul kembali, status-status atau posting-an-postingan-nya tidak ada, hanya profilnya saja,’’ ujar Toni, saat ditemui di ruang kerjanya di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).

Padahal, lanjut Toni, unggahan itu merupakan salah satu alat bukti yang menguatkan bagi Pegi Setiawan, karena menunjukkan kliennya itu berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi di Cirebon. "Kami menduga Facebook Pegi Setiawan itu sudah di-utak-atik karena password-nya pernah diminta oleh penyidik, itu menurut pengakuan Pegi Setiawan. Maka kami akan melakukan pelaporan ke Propam Mabes Polri," tegas Toni.

Toni mengungkapkan, pelaporan itu juga dimaksudkan untuk memastikan apakah akun Facebook Pegi Setiawan itu di-utak-atik ataukah hanya dikunci oleh penyidik. Pasalnya, kuasa hukum tidak diberi tahu oleh penyidik mengenai hal tersebut.

"Penyidik tidak terbuka, maka kami wajar mencurigai barang bukti itu tidak dijaga keutuhannya sehingga nanti tidak fair, tidak objektif lagi," kata Toni.

Toni menambahkan, laporan ke Propam Mabes Polri juga untuk memastikan akun media sosial sebagai barang bukti itu bisa dipergunakan secara objektif dan dijaga keutuhannya. Selain itu, memastikan penyidik melakukan pelanggaran atau tidak dalam penyidikan tersebut.

"Kan kami menduga, biar ada kepastian hukum, benar tidak akun media sosial Pegi Setiawan di-utak-atik. Nanti kan dilakukan pemeriksaan,’’ cetus Toni.

Pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menyita dan memeriksa akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan. Mereka pun melakukan pemeriksaan tambahan terhadap Pegi terkait akun tersebut.

Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sejak pukul 14.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Sebanyak 28 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Pegi Setiawan.

"28 pertanyaan tambahan, (soal) keterkaitan pertemanan Pegi dengan di akun Facebook-nya di media sosial," ucap dia, Rabu (12/6/2024).

Ia mengatakan akun media sosial milik Pegi Setiawan sendiri telah disita oleh penyidik dan diperiksa. Namun, pihaknya melihat akun tersebut tidak memiliki keterkaitan sama sekali dengan perkara yang dihadapinya.

"Teman-teman Pegi tidak ada keterkaitan dengan perkara ini. Memang bukan terpidana atau orang yang melakukan kerusuhan di tanggal 27 Agustus 2016," kata dia.

Ia mengatakan akun tersebut diminta langsung oleh penyidik kepada Pegi Setiawan termasuk password-nya. Sedangkan tes poligraf belum dapat dipastikan akan dilakukan kapan.

Kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengatakan saat kliennya ditangkap, handphone milik Pegi disita. Di dalam handphone tersebut terdapat akun Facebook milik Pegi Setiawan.

"Di dalamnya banyak berteman tetapi ternyata pertemanan itu tidak ada kaitan dengan peristiwa ini karena teman di Facebook Pegi ini tidak ada kaitan dengan peristiwa 2016 apalagi dengan terpidana satu pun," kata dia.

Sumber Berita / Artikel Asli : republika

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved