Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ada Mobil Dinas TNI di Lokasi Penyimpanan Uang Palsu Rp 22 Miliar, Ini Penjelasan Kodam Jaya

Penampakan TKP Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, 1 Mobil Berpelat Nomor TNI Disita - YouTube

Polda Metro Jaya menemukan mobil dinas TNI di tempat yang digunakan para tersangka menyimpan uang palsu sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat. Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Inf. Deki Rayu Syah Putra membenarkan, mobil berpelat dinas TNI itu terdaftar di Paldam Jaya (Peralatan Kodam Jaya).

"Kami izin menyampaikan bahwa benar adanya, bahwa mobil dinas tersebut terdaftar di dalam daftar Kapaldam Jaya (Kepala Peralatan Kodam Jaya) selaku yang berhak mengeluarkan nomor dinas di Paldam Jaya," ujar Deki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 Juni 2024.

Deki menjelaskan, pelat nomor dinas itu terdaftar atas nama Kolonel Chb (Purn) R. Djarot yang sudah pensiun pada 2021. Deki menyebut, nomor dinas tersebut terdaftar dari 2020 dan habis masanya di 2021.

"Berarti nomor tersebut sudah tidak sah digunakan dan mobil tersebut juga dia hanya meminjam nomor polisi untuk kegiatan dinas seharusnya," ujar dia.

Dia menjelaskan, pemilik nomor dinasi itu berada di Jawa Barat, sementara mobil yang menggunakan nomor dinas itu berada di TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mobil dinas TNI itu dipinjam salah satu tersangka yaitu FF. Pemilik mobil hanya mengetahui bahwa FF meminjam mobil itu untuk bertamu.

"Untuk yang lainnya nanti kami juga membawa Pomdam Jaya. Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan keberadaannya. Kami juga terus bersinergi dengan pihak dirkrimum," kata dia.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat tersangka kasus pemalsuan uang sebesar Rp 22 miliar di Srengseng Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu 15, Juni 2024. Empat tersangka yang telah ditangkap yaitu M, FF, YS, dan MDCF. Empat tersangka itu memiliki peran yang berbeda.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000 atau senilai Rp 22 miliar, uang palsu sebanyak 180 lembar kertas plano yang belum dipotong, dan mesin pemotong uang.

Sementara di Villa Sukaraja Sukabumi Jawa Barat, polisi mengamankan alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak sesuai gambar (dicetak mesin CTV), dan kertas plano ukuran A3.

Pembuatan uang palsu itu dilakukan untuk memenuhi pesanan P. P akan menggunakan uang palsu itu sebagai disposal atau pemusnahan uang di Bank Indonesia. P menjanjikan akan memberikan seperempat harga dari Rp 22 miliar yaitu sebesar Rp 5,5 miliar. P berjanji akan membayarkannya selesai lebaran Idul Adha.

Wira mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 (lima belas) tahun, Pasal 55 KUHP, dan Pasal 56 KUHP.

Sumber Berita / Artikel Asli : tempo

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved