Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

THM Hotman Paris di Makassar Satu Kawasan Masjid Kubah, MUI: Mencederai Ikon Agamis

 

Tempat Hiburan Malam (THM) W Super Club Makassar milik Hotman Paris yang berada satu kawasan dengan Masjid Kubah 99 di CPI Kota Makassar, menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan (MUI Sulsel).

Lewat surat pernyataan sikapnya, Pengurus MUI Sulsel menolak dengan tegas kehadiran THM W Super Club Makassar milik Hotman Paris itu

Dalam isi suratnya, MUI Sulsel awalnya menyoroti pernyataan Hotman Paris saat meresmikan W Super Club Makassar pada 27 Mei 2024 kemarin.

"Bahwa viralnya video Bapak Hotman Paris Hutapea yang meresmikan W Super Club Makassar pada Tanggal 27 Mei 2024 dengan mengajak masyarakat Makassar berdansa hingga akhir zaman, serta mengingat bahwa masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan dan Kota Makassar dikenal dengan masyarakat yang religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai dan budaya siri dan melebbi, maka MUI Sulawesi Selatan dengan ini menyatakan sikap," tulis isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel Prof. Dr. KH. Najamuddin tersebut, dikutip terkini pada Kamis, 30 Mei 2024.

MUI Sulsel pun dengan tegas menolak kehadiran W Super Club Makassar sebagai pusat THM terbesar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menolak hadirnya W Super Club Makassar sebagai pusat cubbing terbesar di Makassar," tegas MUI Sulsel.

Pihaknya pun mengimbau kepada Pemerintah Kota Makassar agar mengevaluasi izin operasi W Super Club Makassar karena keberadaan THM itu sangat dekat dengan Masjid Kubah 99 Asmaul Husna.

"Mengimbau kepada pemerintah Kota Makassar untuk memperhatikan dan mengevaluasi izin W Super Club Makassar tersebut. Mengingat jarak antara Masjid Kubah 99 Asmaul Husna yang sangat dekat. Hal ini akan mencederai icon agamis yang sangat menarik pemandangan para wisatawan," imbaunya.

Selain itu, MUI Sulsel juga mengimbau kepada umat Islam agar tidak memasuki THM tersebut karena hal itu hukumnya haram, seperti halnya makan babi dan berzina.

"Mengimbau kepada umat Islam bahwa memasuki tempat-tempat tersebut adalah haram, sebagaimana keharaman kemaksiatan lainnya seperti makan makan bangkai, babi, perbuatan zina dan lain-lain," ungkapnya.

Lebih lanjut, MUI Sulsel juga meminta kepada para investor yang hendak membangun tempat hiburan serupa di Kota Makassar agar menghargai masyarakat setempat yang beragama Islam.

"Kepada para investor yang ingin membangun tempat-tempat seperti ini agar menghargai umat di sekitar, hendaknya mencari tempat yang tidak mengganggu ketentraman masyaraka," tuturnya.

Pihak MUI Sulsel juga meminta kepada pemerintah agar membuat regulasi aturan yang ketat terkait pemberian izin pembangunan THM.

"Kepada pemerintah untuk membuat regulasi dan peraturan yang ketat dalam pemberian izin tempat-tempat hiburan, apalagi sebagai clubbing terbesar di suatu daerah," pungkasnya.

THM Hotman Paris di Makassar Satu Kawasan Masjid Kubah, MUI: Mencederai Ikon Agamis

Sebelumnya, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Makassar juga menyampaikan penolakannya atas kehadiran W Super Club Makassar yang diketahui merupakan milik pengacara kondang, Hotman Paris.

Penolakan terkait kehadiran THM milik Hotman Paris itu disampaikan Muhammadiyah Makassar lewat surat resminya kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto..

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa telah dibuka/diresmikan pada tanggal 27 Mei 2024 tempat hiburan malam di Kota Makassar dalam hal ini W Super Club Makassar," demikian tertulis isi surat PD Muhammadiyah Makassar.

Menurut Muhammadiyah Makassar, pembukaan THM milik Hotman Paris itu telah mengundang perbuatan maksiat di Kota Makassar.

"Selanjutnya menyaksikan tayangan Video Pendek Hotman Paris yang mengundang kemaksiatan di Kota Makassur, Maka Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Makassar dengan ini Menyatakan Menolak dengan keras hadirnya Lokasi tersebut sebagai pusat Clubing terbesar di Kota Makassar," tulisnya.

PD Muhammadiyah Makassar pun menyampaikan sejumlah alasan mereka menolak keras kehadiran THM itu.

"Di antara alasan kami ialah: 

1. Semakin rusaknya moral agama generasi muda kita, scbagaimana Fiman Allah: Kemudian, datanglah setelah mereka (generasi) pengganti yang mengabaikun salat dan mengikuti hawa nafsu Mereka kelak akan tersesat (Q.S Maryam, 19:59); 

2 Semakin meluasnya perbuatan dosa dan maksiat yang mengundang turunnya laknat Allah. SWT. Dan peliharalah dirimu dlart siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksan-Nya (Q.S. Al-Anfal, 8:25)," ungkapnya.

Oleh karena itu, Muhammadiyah Makassar meminta kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto agar tak memberi izin operasi untuk THM tersebut.

"Kepada Bapak Walikota Makassar kiranya tidak memberi izin dan menindalanjuti kepada yang bersangkutan untuk tidak beroperasi di Makassar, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tulis PD Muhammadiyah Makassar.

Surat penolakan Muhammadiyah Makassar terhadap kehadiran THM Hotman Paris itu ditandatangani oleh Ketua PD Muhammadiyah Makassar, KH. Muh. Said Abd. Shamad.

Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak THM W Super Club Makassar maupun Hotman Paris terkait surat pernyataan MUI Sulsel dan PD Muhammadiyah Makassar itu.

Sumber Berita / Artikel Asli : terkini

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved