Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Surat Sultan HB X di Balik Terbongkarnya Korupsi Rp 18 M Taru Martani

Jogja - Kasus dugaan korupsi di PT Taru Martani terbongkar berujung ditetapkannya Dirut Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengaku pihaknya yang melaporkan kasus korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda DIY, dengan kerugian hingga Rp 18 miliar ini.

"Yo rak opo-opo (ya tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok. Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya udah," jelas Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kota Jogja, Kamis (30/5/2024).

Terkait adanya dugaan tersangka lain dalam kasus ini, Sultan pun menyerah sepenuhnya ke Kejati DIY agar proses hukum dilakukan semestinya.

"Proses hukum aja, kalau nggak begitu nanti ndak selesai. Berproses saja sampai selesai," terang Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Kejati DIY menetapkan Dirut PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi sebagai tersangka kasus korupsi. Nur Achmad diduga memanfaatkan uang perusahaan pabrik cerutu ini untuk investasi emas hingga perusahaan mengalami kerugian Rp 18,7 miliar.

"Tim penyidik Kejati DIY menaikkan status penyidikan dan melakukan penahan terhadap tersangka NAA (Nur Achmad Affandi). Tersangka melanggar tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi senilai Rp 18,7 miliar dan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan mulai dari hari ini," jelas Wakil Kajati DIY, Amiek Wulandari saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Jogja, Selasa (28/5).

Amiek menuturkan perbuatan Nur Achmad dilakukan dari 2022 hingga 2023. Nur Achmad menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani, BUMD milik Pemda DIY. Yakni dana kas perusahaan yang belum dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembiayaan program.

Pemakaian dana dilakukan secara berkala. Diawali pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, kemudian 20 Oktober 2022 Rp 5 miliar, 1 Desember 2022 Rp 2 miliar. Lalu 14 Desember 2022 sebesar Rp 500 juta dan 24 Maret 2023 Rp 1,8 miliar.

"Digunakan untuk perdagangan emas berjangka. Investasi pakai uang perusahaan tapi pakai rekening pribadi tapi keuntungan masuk rekening pribadi. Padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh pakai rekening pribadi," jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Ansar Wahyudin menuturkan sejak awal niat Nur Achmad mengeruk keuntungan untuk kepentingan pribadi. Dari total dana yang digunakan ada keuntungan Rp 7 miliar. Sebanyak Rp 1 miliar dimasukkan keuntungan pribadi dan sisanya diinvestasikan lagi.

"Ada keuntungan sebesar Rp 7 miliar dan Rp 1 miliar sekian dimasukkan kas PT Taru Martani, sementara sisanya masih diputar lagi oleh tersangka untuk modal lagi," ujar Ansar.

Seiring waktu berjalan, investasi emas yang dilakoni tersangka mengalami kerugian. Terbukti dengan hasil penyidikan Kejati DIY terhadap akun investasi tersangka. Anggaran yang awalnya belasan miliar rupiah ini hanya tersisa Rp 8 juta.

"Rp 17 miliar itu belum balik, hilang itu. Summary record tanggal 5 Juni 2023 dinyatakan akun tersangka mengalami kerugian uang sudah tidak ada uang. Tersisa Rp 8 juta dan sudah kita tarik dan jadi barang bukti," jelasnya.

Atas perbuatannya, Nur Achmad Affandi dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18.

Sumber Berita / Artikel Asli : detik

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved