Kenapa Jokowi? Jokowi kan bukan kontestan Pilpres 2024. Ya betul. Jokowi junior alias Gibran Rakabuming Raka yang menjadi kontestan sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.
Jokowi belum pernah kalah. Baru sang paman Anwar Usman babak belur di MK. Dua kali jadi calon walikota Solo menang. Nyalon gubernur DKI Jakarta menang. Hanya tak pernah tuntas sampai akhir jabatan.
Nyapres dua kali juga menang. Menang di KPU dan menang di MK. Yang dikalahkan pun sama, Prabowo Subianto. Beda ketika menjadi walikota dan gubernur yang tak pernah tuntas.
Sebelum berakhir masa jabatan presiden, Jokowi berkoar-koar minta perpanjangan masa jabatan. Baik melalui usulan tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan dua tahun. Kedua-duanya gagal total.
Jokowi tak kehabisan ide. Ia dukung mantan rivalnya di 2014 dan 2019 Prabowo Subianto nyapres untuk keempat kalinya. Deal. Jokowi junior digandeng sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Jokowi sadar. Gibran Rakabuming Raka belum cukup umur. Melalui adik iparnya, Anwar Usman yang Ketua MK itu, syarat umur pencalonan capres-cawapres diubah.
Misi Anwar Usman mengubah UU No 7/2017 Pasal 169 huruf q berhasil. Gibran Rakabuming Raka yang tak lain keponakannya Anwar Usman lolos menjadi colon wakil presiden berkat ketok palu sang paman, Putusan MK No 90/2023.
Lagi-lagi keluarga Jokowi senior kena akibatnya. Putusan MK No 90/2023 membuat Anwar Usman dilabeli telah melakukan pelanggaran etik berat dan dicopot dari Ketua MK. Tidak itu saja, Anwar Usman dilarang ikut mengadili sengketa Pilpres 2024.
Persidangan MK telah memasuki babak akhir. Prabowo-Gibran terancam didiskualifikasi. Putusan yang ditunggu-tunggu rakyat. Jokowi junior didiskualifikasi atau berhasil melenggang ke Istana Medan Merdeka Selatan.
Masing-masing ada risiko politik. Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang berpotensi munculnya gejolak nasional. Sementara Hakim MK harus mengembalikan marwah peradilan konstitusi yang sedang berada di titik terendah, krisis kepercayaan dari rakyat.
Jelang putusan sengketa Pilpres oleh MK, rakyat sedikit pulih kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi yang sedang rusak parah.
Angin segar itu setelah MKMK mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK dan dua Putusan MK terbaru; Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE dicabut dan menolak usulan Presiden Jokowi mempercepat Pilkada serentak dari bulan November ke bulan September 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi tak perlu khawatir dengan ancaman terjadinya chaos bila Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Pasalnya, Prabowo Subianto masih bisa ikut pemungutan suara ulang. Peluang 08 sapaan akrab Prabowo Subianto berkantor di Medan Merdeka Utara terbuka lebar.
Secara politik bila putusan ini diambil, Presiden Jokowi telah kehilangan legitimasi. Partai-partai koalisi Indonesia Maju pecah berkeping-keping.
Presiden Jokowi tinggal mengharapkan dukungan dari TNI dan Polri. TNI terikat Sapta Marga. Polri dengan Tri Bratanya.
Penulis yakin gejolak nasional tak akan menjadi alasan Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan bila Jokowi junior alias Gibran Ralabuming Raka didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Masa kejayaan Presiden Jokowi telah berakhir sambil menunggu pelantikan presiden baru 20 Oktober 2024. Bisik-bisik banyak yang menyebut, Prabowo-Gibran sejatinya Prabowo-Jokowi.
Wallahua’lam bish-shawab.
Garut, 27 Ramadhan 1445/7 April 2024
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis