_Oleh : Dr. KRMT Roy Suryo_
Salahsatu kata dalam judul diatas (SIKAREP) bukan Typo atau Salah Ketik, karena sebagaimana pernah saya cetuskan sebulan lalu, kata SIKAREP ini merupakan "plesetan" dari SIREKAP yg bermakna "Sak Karep e dhewe" (Jw) alias Seenak maunya sendiri. Kalau dulu yg seenak sendiri hanya soal Mekanisme Teknis di SIREKAP, kini sudah menyangkut Sumber Data yg digunakan dalam Pemilu 2024 yg seharusnya menjadi Hak Publik / Masyarakat sebagai Pembayar Pajak yg Anggarannya digunakan utk membiayai Milyaran Rupiah utk SIREKAP, bahkan diatas 70 Triliyun utk Pemilu secara keseluruhan.
Saat tulisan ini dibuat, Sabtu 23/03/24 Sudah ada Dua Paslon yg mendaftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2024 ke MK yg berarti InsyaaAllah tetap Mahkamah Konstitusi, bukan "Mahkamah Kalkulator" (karena sebelum2nya hanya bisa mendasarkan kepada Perhitungan Kuantitatif saja) atau apalagi bukan "Mahkamah Keluarga" (karena berdasarkan Putusan MKMK sebelumnya, Paman Usman tidak lagi diperbolehkan menyidangkan Hasil Pemilu). Dua Paslon tsb adalah 01 (Anies-Muhaimin) yg sudah mendaftar langsung 21/03/24 dini haru dan 03 (Ganjar-Mahfud) yg akhirnya mendaftar 23/03/24 siang tadi.
Kedua Paslon tsb tentu sudah berusaha sebaik mungkin membekali Gugatannya dgn Bukti2 yg lengkap dan Ilmiah, karena pengalaman di tahun2 sebelumnya MK belum pernah sekalipun memenangkan Gugatan di level Pilpres, meskipun dalam Tingkatan Pilkada hal tsb pernah dilakukannya. Hal ini karena selalu yg dijadikan patokan dalam Gugatan Pilpres adalah persoalan Kuantitatif, bukan Kualitatif. Demikian juga sulitnya membuktikan gugatan telah memenuhi syarat TSM / Terstruktur Sistematis Masif berdasarkan paradigma yg selama ini dianut oleh MK tersebut.
Terlebih bilamana melihat Data Pembanding yg akan diuji nantinya di MK adalah berdasarkan Angka Hasil Pemilu yg diterbitkan oleh KPU berdasarkan Pengumuman Finalnya pada hari Rabu 20/03/24 pukul 22.19 WIB sebagaimana yg sudah dibacakan oleh Ketua KPU, Sdr HA dgn terbata-bata, bahkan sempat diskors 30 menit lebih yg saya sebut dalam tulisan sebelumnya sebagai Hal yg sangat RUNGKAD tsb, bagaimana bisa sebuah Keputusan Penting masih saja ada Koreksi di Last-Minute saat dibacakan dan bahkan diskors lebih dari setengah jam.
Mengapa Data Pembanding KPU ini perlu dicermati, karena sebenarnya Pemohon Gugatan di MK tidak bisa hanya berdasarkan kepada Hasil yg sudah (di) jadi (kan) oleh KPU tertanggal 20/03/24 jam 22.19 WIB tsb, tetapi harus pula mendapatkan Sumber Data yg digunakan utk membuat "Hasil Jadi" tsb. Ini bukan lagi soal Apakah Angkanya berasal dari SIREKAP yg sudah RUNGKAD semenjak 2 minggu yg lalu atau berasal dari cara Manual Berjenjang yg tidak bisa dimonitor oleh Masyarakat secara terbuka pergerakannya, namun ini masalah Sumber Data atau File Angka Asli yg digunakan untuk menjumlahkan dari 820.223 TPS di 38 Propinsi di seluruh Indonesia tersebut.
Jadi mau angkanya berasal dari SIREKAP (yg sudah RUNGKAD, meski sekalilagi saya tetap mengusulkan kepada pihak2 terkait utk menuntut Pertanggungjawaban KPU dgn Audit Forensik dan Audit Investigatif akan hal tsb), atau Manual Berjenjang, semua harus ada "Sumber Angka" yg bisa dipertanggungjawabkan dan dibuka kepada Publik bilamana diperlukan, sesuai UU No. 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi Publik. Artinya sumber angka ini harus dalam Format Umum yg bisa dibuka dgn Program yg Lazim digunakan oleh Masyarakat, bukan Program khusus, apalagi diEnskripsi atau disandikan karena merupakan Hak Publik utk mengerti data yg biasa disebut "babon" atau Mentah tsb.
Data "babon" atau Induk Data ini lazim disimpan dalam Format CSV atau singkatan dari "Comma Separated Values" yg kadang bisa disebut "Character Separated Values" atau Comma Delimited files. File CSV adalah file teks biasa yg berisi daftar data dan sering digunakan untuk bertukar data antara aplikasi yang berbeda. Pada umumnya file CSV menggunakan karakter koma untuk memisahkan (atau membatasi) antar data, tetapi terkadang menggunakan karakter lain, seperti titik koma.
Artinya dengan menggunakan file CSV kita dapat memindahkan data dari satu system ke system lainnya dengan lebih mudah, dan tanpa melakukan input manual satu-persatu. Idenya adalah bahwa kita dapat mengekspor data kompleks dari satu aplikasi ke file CSV, dan kemudian data tersebut bisa di impor / upload ke aplikasi lain. Jadi file CSV lazim digunakan, misalnya di Program MIcrosoft Excel. File CSV menyimpan informasi yang dipisahkan oleh koma, bukan menyimpan informasi dalam kolom. Saat teks dan angka disimpan dalam file CSV, mudah untuk memindahkannya dari satu program ke program lain.
Celakanya, atau boleh kita bilang Akal Bulusnya, terungkap dalam Persidangan di KIP / Komisi Informasi Pusat berdasarkan Permintaan dari YAKIN / Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia bbrp hari lalu, ternyata KPU sudah berusaha utk menghindar (baca: menutup Akses Publik) terhadap File2 CSV Data Babon TPS-TPS tsb dgn menerbitkan Keputusan (Internal) No. 345 Th 2024 tertanggal 17/03/24 (alias "baru saja diterbitkan" utk mengantisipasi Sidang di KIP) yg ditandatangani langsung lagi2 oleh Ketua KPU, Sdr HA dan -ini anehnya- menetapkan File2 CSV tsb adalah Hal yg "dikecualikan" alias tidak bisa dibuka ke Publik dan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun lamanya sampai tahun 2027.
Ini benar2 hal "Ajaib bin SIKAREP" alias seenaknya sendiri membuat sebuah Keputusan yg menabrak Logika Akal Sehat. Bagaimana bisa Data Babon Hasil Pemilu yg seharusnya merupakan 100% Hak Publik tsb minta utk dikecualikan dan dirahasikan dari Akses Masyarakat? Belum lagi Kurun waktunya -selama 3 tahun- yg sangat tidak masuk akal, karena masa jabatan KPU sekarang juga berakhir th 2027, sehingga bisa jadi modus utk lari dari tanggungjawab. Seharusnya KIP tidak mengabulkan atau bahkan menganulir Keputusan Irasional KPU ttg Pengecualian Data Babon CSV tsb.
Kesimpulannya, semakin jelas bahwa Pemilu 2024 dikhawatirkan bisa dianggap oleh Masyarakat sebagai "sangat tidak transparan Data2nya", karena Publik bisa berpendapat "Bagaimana Masyarakat bisa percaya dgn Hasil Data yg hanya dibacakan langsung hasilnya kemarin, tanpa bisa mendapatkan Sumber Data atau Data Babon CSV-nya?" Wajar sampai2 disebut "1001 alasan atau Akal Bulus" digunakan utk menutupi hal tsb dgn alasan Kerahasiaan Data yg membuatnya sebagai "Informasi yg dikecualikan". Selain SIREKAP yg sudah RUNGKAD, Akal Bulus Menyembunyikan Data Babon ini memang benar2 sudah SIKAREP namanya ...
)* *Dr. KRMT Roy Suryo - Pemerhati Telematika, Multimedia, AI & OCB Independen*