Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.
Terlebih, partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo gagal melenggang ke parlemen. Berdasarkan rskapitulasi KPU RI, Partai Perindo hanya meraih 1.955.154 suara atau 1,28 persen.
"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua duanya," kata Ahmad Rofiq di kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Rofiq menyatakan bahwa Pemilu 2024 dinilai paling penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.
"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia menyatakan bahwa pesta demokrasi 2024 sangat terciderai. Menurutnya, proses Pemilu 2024 berjalan sabgat koruptif.
"Saya menilai bahwa demokrasi yang sejatinya itu berupa partisipasi publik dan kompetisi sehat itu agak tercederai, ini pemilu cukup berutal dan dilakukan dengan berbgai praktik yang sangat koruptif, nepotisme dan tak menjunjung tinggi hukum dan konstitusi yang ada," ungkap Feri.
Feri menekankan, demokrasi yang sehat harus menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Oleh karena itu, Feri memastikan pihaknya akan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu, untuk mengungkapnya dalam gugatan di MK.
"Saya menilai masih banyak praktik yang muncul dalam proses pemilu yang kita lakukan, yang kasat mata, praktik money politic, praktik intimidasi yang tidak mencerminkan pemilu berkualitas, luber jurdil," pungkasnya