Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Akui Terima Duit Korupsi SYL Dan Cuci Uang Untuk Kegiatan Partai, Surya Paloh Sebaiknya Bubarkan NasDem

Oleh : Ahmad Khozinudin - Sastrawan Politik

“Dua kali transfer ke Fraksi Nasdem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,”

[Sahroni, 22/3/2024].

Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam keterangannya, Sahroni mengonfirmasi adanya transfer dana sebesar Rp40 juta dari SYL ke Partai NasDem. (22/3).

Menurutnya, dana tersebut merupakan sumbangan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat. Saat ditanya mengenai pengembalian dana sebesar Rp820 juta, Sahroni mengkonfirmasi bahwa dana tersebut sudah dikembalikan kepada KPK.

Dalam konteks pidana, pengakuan dan pengembalian duit korupsi dari SYL ke NasDem ini, telah menyempurnakan unsur pembuktian. Artinya, SYL korup, dan uang korup telah diterima NasDem, kemudian dikembalikan.

Pengembalian duit korupsi SYL oleh NasDem ini, tidak menghilangkan unsur korupsi. Justru, NasDem terbukti sebagai penadah duit kerupsi lalu duit korupsi itu dicuci dalam kegiatan sosial bantuan gempa atas nama Partai NasDem.

Mengenai menerima duit korupsi dari SYL ini, maka NasDem dapat dikenakan pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, karena kelakuan SYL telah merugikan keuangan negara.

Adapun menerima dan menggunakan duit korupsi untuk kegiatan gempa, yang diatasnamakan partai (bukan jujur mengatakan duit itu dari korupsi SYL untuk warga Cianjur), dapat dikenakan pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Kejahatan yang dilakukan NasDem adalah menerima duit korupsi dari SYL, menguasai penempatan duit korupsi tersebut, lalu menggunakan duit korupsi SYL untuk bantuan gempa atas nama NasDem. Tindakan ini memenuhi unsur Pasal 5 UU TPPU (UU No. 8/2010), dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

Mengenai siapa yang harus dipidana? Tentu, yang bertangungjawab mengelola korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama NasDem, baik didalam maupun diluar Pengadilan. Jadi, Surya Paloh dan Hermawi Taslim yang harus dipidana, karena keduanya merupakan pejabat Ketum dan Sekjen NasDem.

Namun, yang lebih penting adalah tindakan politik. Secara moral politik, seharusnya Surya Paloh segera membubarkan partai NasDem.

Sembilan tahun silam, Surya Paloh pernah berucap bakal membubarkan Partai Nasdem jika terdapat kadernya yang melakukan korupsi. Pernyataan itu disampaikan Paloh usai membuka pembekalan caleg partai di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, pada 3 Juni 2015.

Saat ini, SYL kader NasDem korupsi. Duit korupsi juga digunakan partai. Semuanya sudah diakui oleh Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem. Lalu, kapan Surya Paloh akan membubarkan Partai Nasdem? [].

Baca Juga

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - Repelita.com | All Right Reserved